Ruko 2 Lantai Diduga Tak Kantongi IMB Atau PBG

 




Tangerang, WartaHukum.com - Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang angkat bicara terkait bangunan ruko lantai 2 yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 


Diketahui bangunan ruko 2 lantai yang terletak di jalan Kali Pasir, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang diduga belum memiliki Izin mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Pasalnya bangunan tersebut sudah berdiri kokoh yang pengerjaannya sudah mencapai 90 persen hingga kini status legalitas perizinannya masih menimbulkan tanda tanya.


Menanggapi adanya bangunan yang diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan daerah di wilayahnya.


Kabid Gakumda Satpoll PP Kota Tangerang Iwan Syaridun mengatakan kami akan turun ke lapangan atau ke lokasi bangunan tersebut.


"Apabila bangunan tersebut tidak memiliki IMB atau PBG kami akan menyegel bangunan tersebut dan minggu depan kami akan ke lokasi untuk menyegel bangunan tersebut," ungkap Iwan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp. Rabu (14/12/2021).


(FM)

Disqus Comments