Buat Berita Bohong Dan Cabul Terkait Gus Yatun, Akhirnya Oknum AA Dan VR Gemetaran Minta Ampun

 




Jepara, WartaHukum.com - AA yang selama ini mengaku-aku dan merasa super power sebagai ketua PWO Ilegal di Jepara, Kok bisa? Sebab kepemimpinan AA adalah ilegal, sebab  tidak diakui oleh DPP PWOIN. 


Bahkan AA dan VR justru melakukan tindakan sembrono yang menyerang privasi seseorang. Mantan Sekdes Sekuro itu, tidak mematuhi perintah atasan organisasi bahkan mengkudeta AD/ART organisasi.


Ironisnya beberapa bulan belum lama ini, dia melakukan kegiatan justru mengatasnamakan PWO. Meski dari sisi kepengurusannya,  Mereka tidak tercatat serta tidak teregistrasi oleh DPP PWOIN.


Oknum AA sendiri adalah pimred media online G7. Meski bila merujuk peraturan Dewan pers, tidak layak duduk sebagai Pimred. Karena sebagaimana aturannya, yang  layaknya pimred adalah yang sudah UKW utama.


Sementara VR Pimrednya media IB, mantan aktris prodak gagal itu juga nekat, tanpa cermat turut serta menyebar berita bohong. Namun keduanya selalu mengaku ngaku dan  mengatasnamakan  PWO, padahal mereka tanpa KTA dan SK dari DPP PWOIN. 


Namun akhirnya produk berita bohongnya justru jadi bumerang bagi mereka berdua. Dengan merilis berita Bohong, Fitnah, Sadis dan Cabul, beritanya mengeksekusi tentang Gus Yatun, tak lain tokoh besar NU di Jepara.


Meski putra keturunan kyai besar pemilik Ponpes Balekambang Jepara, akhirnya pada 15/12/2021, menyikapinya dengan santun.


Endingnya dari perilaku kedua pemimpin redaksi Abal Abal pencetak berita bohong itu, akhirnya mengakui kesalahan dan memohon maaf kepada Gus Yatun via video  streaming dibarengi dengan surat pernyataan permohonan maaf.


Sementara Keluarga Gus Yatun, terkait berita yang ditayangkan kedua pimred tanpa keterangan serta narasumber yang jelas tersebut,  pihak keluarga Gus Yatun meminta klarifikasi kedua oknum yang mengaku Pimpinan Redaksi dari media online G7 dan media online IB.


Memang  2-3 hari kemarin, jagat Maya di Jepara dibuat kegaduhan dan keonaran via media sosial online, dengan pemberitaan yang beredar. Otomatis perbuatan mereka  merugikan nama baik Gus Yatun dan keluarga besarnya.


Benarkah dua  oknum pimred yang ditengarai menyebar berita bohong, melanggar UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah?


Dua pimpinan redaksi media online tersebut, yang dirilis  oleh perusahaan pers G7 dan IB jelas menghasilkan berita yang tidak akurat, karena nara sumber tidak jelas “katanya” (ucapan dari video permintaan maaf), dan tidak berimbang karena pihak yang diberitakan tidak diminta keterangan (Gus Yatun), beritikad buruk, karena bermaksud untuk me”viral”kan tokoh tersebut.


Ke 2 media tersebut tidak independen karena memberitakan tanpa fakta dan ada campur tangan, intervensi dan paksaan dari oknum AA selaku ketua ilegal dari organisasi pers PWO Jepara.


Singgih Purwanto ketua DPC PWO Jepara selaku pemegang SK DPP resmi memberikan pernyataan, bahwa 2 media tersebut yaitu G7 dan IB,  keduanya baik pimred dan wartawan nya bukan anggota PWOIN.


"Mereka tidak punya KTA dan selalu mengatasnamakan TIM WARTAWAN PWOIN dalam beritanya,  mencantumkan logo PWOIN tanpa ijin, jelas ini pelanggaran Inkonstitusional norma dan etika organisasi.


Jadi saya nyatakan bahwa, apapun produk yang dihasilkan oleh AA yang mengaku sebagai Ketua PWO Jepara adalah produk ilegal, abal-abal, tidak tercatat kepengurusan nya di DPP PWO-IN,” jelas Singgih Purwanto.


Efek berita negatif bahkan bohong tersebut justru menimbulkan kemarahan, kekecewaan, bagi keluarga, murid, santri serta pendukung korban berita  cabul yakni Gus Yatun. 


(TimSus pwoin Jepara/"et").

Disqus Comments