Tuntut Kenaikan Upah 10%, Aliansi Buruh Kembali Geruduk Kantor Gubernur Banten





Serang, WartaHukum.com - Ribuan aliansi serikat buruh turun unjuk rasa yang titik kumpulnya di kawasan modern cikande, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang-Banten.


Yayan selaku aktivis buruh dari SPN ( Serikat Pekerja Nasional )PT PWI Plant 2, angkat bicara Untuk sekarang ini saya dan kawan-kawan serikat buruh se-provinsi Banten turun langsung berunjuk rasa aksi demo, dan tuntutan serikat buruh masih tetap berharap dan bertahan seperti kemarin kenaikan upah harus sebesar 10%, tegasnya, Selasa, ( 30/11/2021 ).


Dari seluruh buruh se-Provinsi yang berjumlah kurang lebih dari 4000 orang , salah satunya kami dari SPN PT PWI Plant 2 menggerakkan masa dengan jumlah 400 orang, dan KSBSI PT PWI Plant 2 menggerakkan masa dengan jumlah 300 orang, Dan maupun dari serikat PUK KSPN  sendiri menggerakkan masanya 400 orang,  yang  berjumlah keseluruhannya 1100 orang, jelasnya.


Masih Yayan tuntutan para masa aksi adalah kenaikan upah yang selayaknya sebesar 10% , selain Itu tuntutan kami sebagai serikat buruh juga meminta kepada pemerintah cabut undang-undang cipta kerja (OMNIBUSLAW) Karena tidak sesuai dengan undang-undang  pancasila 1945. paparnya


Kami kumpul di modern sambil menunggu masa dari Tangerang, setelah masa aksi dari Tangerang datang, kami seluruh serikat buruh  menuju ke KP3B untuk menuju kantor pendopo gubernur, tutupnya.


(Vid/MJ)





Disqus Comments